Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Al hamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW.
Selamat datang di website resmi KSPPS NURURROHMAH AL BAROKAH. Kehadiran website ini diharapkan dapat mempermudah sosialisasi kepada masyarakat dan anggota koperasi.
Kepada Allah lah kita memohon pertolongan dan perlindungan
Susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada di koperasi,
yang menunjukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing
agar tujuan koperasi bisa tercapai dengan efektif
Komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi anggota
Menjadi KSPPS yang amanah, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan keuangan syariah kepada anggota dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Jl Karangbolong Km 8, Komplek Ponpes Al Kamal, DesaTambaksari Rt 002 Rw 004 Kuwarasan Kebumden
Telp: (0287)4760028
WhatsApp: +6282338427119
Email: bmtnururrohmah@yahoo.co.id
Jl Nusa Wungu , Barat Pasar Demangsari Desa Demangsari Kec. Ayah Kebumen
Telp: (0287)4760198
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Nururrohmah berdiri pada tanggal 14 April 1997 yang diprakarsai dan didirikan oleh Ir. H. Yahya Fuad, SE serta sejumlah tokoh masyarakat Buayan dan Kuwarasan. Ada 16 orang pendiri yang hadir saat itu, dan memutuskan pembentukan struktur organisasi BMT Nururrohmah sebagai berikut:
Dalam menjalankan operasionalnya, BMT memerlukan payung hukum sesuai peraturan yang berlaku. Maka pada tanggal 16 Oktober 1998 diadakanlah rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh 40 calon anggota bertempat di Aula Ponpes Al-Kamal, Tambaksari Kuwarasan Kebumen.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan pokok, yakni penentuan nama dan alamat koperasi, bidang usaha, serta susunan pengurus dan pengawas. Jenis koperasi yang dibentuk disepakati bernama Koperasi Pondok Pesantren Al-Kamal dengan alamat di Jalan Karangbolong Komplek Ponpes Al Kamal, Tambaksari Kuwarasan, dengan bidang usaha utama Usaha Simpan-Pinjam dan Perdagangan.
Dalam musyawarah tersebut, diputuskan dan ditunjuk tiga orang pengurus, yaitu:
Dalam perjalanan selanjutnya, mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, BMT Nururrohmah melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) sebagai berikut:
Dasar hukum, izin, dan pengakuan resmi