Assalamu `alaikum wr wb Al hamdulillah, ucapan syukur kepada Allah SWT. Sholawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasulullah Muhammad SAW. Selamat datang di website KSPPS NURURROHMAH AL BAROKAH. Media sarana berbagi informasi. Semoga hadirnya website kami mempermudah kami dalam mensosialisasikan dirikami kepada masyarakat dan terkusus kepada anggota KSPPS Nururrohmah Al Barokah. Besar harapan kami atas masukan dan kritik konstruktif untuk mengembangkan dan membangun media ini. Kepada Allah lah kita memohon pertolongan dan perlindungan.
        Menjadi KSPPS yang amanah, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan keuangan syariah kepada anggota dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
            Jl Karangbolong Km 8, Komplek Ponpes Al Kamal,  DesaTambaksari Rt 002 Rw 004 Kuwarasan Kebumden
              Telp:  (0287)4760028
              
                WhatsApp: +6282338427119
               
              Email: bmtnururrohmah@yahoo.co.id
            
            Jl Nusa Wungu , Barat Pasar Demangsari Desa Demangsari Kec. Ayah Kebumen
            
Telp: (0287)4760198
            
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Nururrohmah berdiri pada tanggal 14 April 1997 yang diprakarsai dan didirikan oleh Ir. H. Yahya Fuad, SE serta sejumlah tokoh masyarakat Buayan dan Kuwarasan. Ada 16 orang pendiri yang hadir saat itu, dan memutuskan pembentukan struktur organisasi BMT Nururrohmah sebagai berikut:
Dalam menjalankan operasionalnya, BMT memerlukan payung hukum sesuai peraturan yang berlaku. Maka pada tanggal 16 Oktober 1998 diadakanlah rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh 40 calon anggota bertempat di Aula Ponpes Al-Kamal, Tambaksari Kuwarasan Kebumen.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan pokok, yakni penentuan nama dan alamat koperasi, bidang usaha, serta susunan pengurus dan pengawas. Jenis koperasi yang dibentuk disepakati bernama Koperasi Pondok Pesantren Al-Kamal dengan alamat di Jalan Karangbolong Komplek Ponpes Al Kamal, Tambaksari Kuwarasan, dengan bidang usaha utama Usaha Simpan-Pinjam dan Perdagangan.
Dalam musyawarah tersebut, diputuskan dan ditunjuk tiga orang pengurus, yaitu:
Dalam perjalanan selanjutnya, mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, BMT Nururrohmah melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) sebagai berikut: