Adalah skema pembiayaan untuk pembangunan gedung atau rehab/renovasi bangunan. Pembangunan atau renovasi diproses sesuai RAB yang dibut BMT atas permintaan Mitra/anggota
Keterangan Skema Ishtisna
Mitra mengajukan permintaan kepada BMT Nururrohmah untuk pembangunan rumah atau renovasi bangunan.
BMT Nururrohmah melakukan analisa kelayakan atas permohonan tersebut.
BMT Nururrohmah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan sesuai pesanan/permintaan dari mitra.
Dilakukan akad Ishtisna antara BMT Nururrohmah dengan Mitra (anggota).
BMT Nururrohmah melaksanakan pembangunan rumah atau renovasi sesuai dengan RAB yang telah disepakati.