Musyarokah

Pembiayaan Musyarokah

Pembiayaan untuk modal usaha yang produktif, halal dan baik. Menggunakan akad mudharobah. Kedua belah pihak mempunyai kontribusi dalam permodalan. Pembagian keuntungan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama.

  1. Anggota menyampaikan kebutuhan modal kepada BMT Nururrohmah untuk sebuah usaha/proyek yang sudah berjalan. BMT menganalisa kelayakan usaha/proyek
  2. BMT Nururrohmah dan Anggota/mitra menggabungkan modal
  3. Kedua belah pihak menyepakati porsi modal dan nisbah bagi hasil dilanjutkan dengan akad
  4. Anggota/mitra menjalankan usaha /proyek sesuai dengan kesepakatan tugas masing-masing
  5. Pembagian keuntungan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati